MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Pilihan Layanan
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan tarif jasa telekomunikasi dalam Undang-Undang Cipta Kerja.
MK menyatakan aturan penetapan tarif bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
Penyelenggara jasa telekomunikasi kini wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tidak hangus.
Sisa kuota milik pengguna harus tetap aktif dan dapat digunakan kembali.
Besaran tarif telekomunikasi tetap ditetapkan operator berdasarkan formula resmi dari pemerintah pusat.
Putusan ini dibacakan oleh sembilan Hakim Konstitusi dalam sidang pleno terbuka pada Kamis, 23 Juli 2026.
Dikutip dari Metro TV.