Tindak Tegas Judi Online: PPATK Blokir 5.762 Rekening Berisi Rp1,07 Triliun
PPATK membekukan transaksi 5.762 rekening terindikasi judi online sepanjang semester I-2026. Total dana yang ada di dalam rekening tersebut mencapai Rp1,07 triliun.
Hasil analisis transaksi telah diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk proses penelusuran aset. Langkah ini bertujuan memulihkan kerugian dari hasil tindak pidana.
Bareskrim Polri menindaklanjuti laporan tersebut menjadi 27 laporan polisi. Penanganan ini mencakup penyitaan dana Rp142,02 miliar dari 359 rekening.
Pemerintah juga merampas aset pelaku judi online senilai Rp588,61 miliar untuk kas negara. Salah satu kasus besar yang inkrah berasal dari penyidikan sejak tahun 2024.
Pada 13 Maret 2026, Kejari Jakarta Barat menyerahkan Rp530,43 miliar uang rampasan ke kas negara. Penindakan ini menjadi bukti koordinasi kuat antara intelijen keuangan dan penegak hukum.
Sementara itu, Kemkomdigi telah memblokir sekitar 3,7 juta situs judi online sejak Oktober 2024. Penutupan akses digital terus diselaraskan dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum.
Dikutip dari CNBC Indonesia.