Kemenkum Jelaskan Penyesuaian Tarif Kewarganegaraan, Tegaskan Bukan untuk Menghambat WNI
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memberikan penjelasan mengenai penyesuaian tarif pelayanan kewarganegaraan. Kebijakan ini dipastikan tidak bertujuan menghambat masyarakat yang ingin memperoleh status WNI.
Pemerintah telah melakukan perbandingan biaya layanan kewarganegaraan dengan sejumlah negara lain. Di banyak negara, pemohon diwajibkan membayar biaya administrasi sejak awal pengajuan formulir tanpa jaminan persetujuan.
Sistem di Indonesia menerapkan mekanisme pembayaran hanya setelah permohonan pelepasan atau pengajuan kewarganegaraan resmi disetujui. Langkah ini dinilai memberikan kepastian bagi masyarakat pemohon.
Penyesuaian tarif dirancang mengusung prinsip subsidi silang demi menjaga keseimbangan pembiayaan layanan publik. Skema ini memungkinkan beberapa jenis layanan masyarakat dibebaskan dari biaya atau diturunkan tarifnya.
Pemerintah berkomitmen untuk menjaga transparansi serta keterjangkauan akses layanan publik secara berkeadilan.
Dikutip dari Sin Po TV.