Minta Data Objektif Gaji Dosen, Hakim MK Buka Pintu Aduan Keberatan dari Akademisi
Sidang pengujian undang-undang terkait standar gaji dosen di Mahkamah Konstitusi (MK) diwarnai cecaran pertanyaan mendalam dari para hakim konstitusi kepada pimpinan perguruan tinggi dan perwakilan pemerintah. MK menyoroti perbedaan klaim pendapatan dosen yang disampaikan pimpinan kampus dengan realitas kesejahteraan para akademisi di lapangan.
Hakim Konstitusi mempertanyakan implikasi finansial jika gaji pokok dosen dipatok minimal setara Upah Minimum Regional (UMR) maupun jika penghitungan akumulasi tunjangan tetap. Menurut hakim, kalkulasi pendapatan di atas UMR yang dipaparkan kampus kerap mengasumsikan seluruh dosen mendapatkan tunjangan kepanitiaan, pengabdian, maupun publikasi—padahal tidak semua dosen memiliki kesempatan atau akses yang sama.
Tak hanya soal insentif, MK turut mengkritik rumitnya akuntabilitas dana penelitian yang dinilai sering kali “memaksa” peneliti melakukan rekayasa laporan keuangan demi memenuhi bukti pengeluaran kecil di lapangan.
Guna memperoleh gambaran yang objektif dan independen, MK mengimbau warga kampus, baik dosen maupun tenaga kependidikan yang memiliki bukti penerimaan gaji sebenarnya (take-home pay), untuk menyampaikan data keberatan ke Mahkamah dengan jaminan perlindungan identitas.
Dikutip dari Kompas.com.