Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
K74 Kilas Tujuh Empat

Kilas Tujuh Empat

K74 Kilas Tujuh Empat

Kilas Tujuh Empat

  • Beranda

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • Dukung Industri Peternakan, Wilayah Xinjiang Panen Jerami dan Kembangkan Budidaya Pakan di Gurun
  • Perkuat Ekosistem Kreator Muda, LKBN ANTARA Berkolaborasi Gelar Bootcamp Content Creator
  • Respons Positif Penumpang: Tarif Transjabodetabek ke Bandara Rp 15 Ribu Masih Sangat Terjangkau
  • Tegas Sikat Mafia Beras dan Oknum Internal, Mentan Amran Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Penipu Rakyat
  • LSI Rilis Hasil Survei Pemprov Jabar: Kepuasan Terhadap Dedi Mulyadi Tinggi, Pengamat Catat Sejumlah Catatan Pembangunan

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

Find Us

Address
123 Main Street
New York, NY 10001

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

  • Beranda
Subscribe
Close

Search

Internasional

Beri Tenggat 90 Hari, Pemerintah Tiongkok Tegaskan Sanksi Pajak Aset Luar Negeri

By `yuda
July 26, 2026 1 Min Read
0

Pemerintah Tiongkok resmi memberlakukan pajak penghasilan sebesar 20 persen bagi warga negaranya yang menempatkan kekayaan di entitas offshore maupun perwalian luar negeri. Langkah tegas ini diambil untuk menutup celah pelarian modal dan praktik penutupan aset yang selama ini menjadi area abu-abu perpajakan.

Kebijakan yang dirilis Kementerian Keuangan bersama Administrasi Pajak Negara Tiongkok ini menyasar kenaikan nilai pengalihan saham, properti, hingga berbagai bentuk investasi lain di luar negeri. Aturan tersebut juga berlaku bagi warga asing yang menjadikan Tiongkok sebagai pusat kegiatan ekonominya.

Para pemilik aset diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban pajak terutang periode Januari 2023 hingga sebelum 2026 dalam jangka waktu 90 hari. Wajib pajak yang terlambat atau sengaja menghindar bakal dijatuhi denda administratif, biaya tambahan, hingga sanksi hukum pemulihan aset secara masif.

Dikutip dari CNBC Indonesia.

Author

`yuda

Follow Me
Other Articles
Previous

Layanan Tes Dini Diperluas, Kemenkes Klarifikasi Data 1.183 Kasus HIV Usia Muda di Sidoarjo

Next

Luruskan Isu Sanksi 10 Tahun di Korsel, Shin Tae-yong Tegaskan Tetap Fokus Latih Persija

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tentang Kami

Di tengah derasnya arus informasi, K74 (Kilas Tujuh Empat) hadir sebagai kompas digital Anda. Kami adalah portal berita independen yang berkomitmen menyajikan kabar terbaru seputar peristiwa nasional, global, hingga tren terkini. Fokus utama K74 adalah membantu netizen menyerap berita penting secara efisien, lewat penyampaian yang lugas dan informatif. Semuga gambar yang disediakan adalah bersifat ilustrasi.

Pencarian

Berita Terakhir

  • Dukung Industri Peternakan, Wilayah Xinjiang Panen Jerami dan Kembangkan Budidaya Pakan di Gurun
  • Perkuat Ekosistem Kreator Muda, LKBN ANTARA Berkolaborasi Gelar Bootcamp Content Creator
  • Respons Positif Penumpang: Tarif Transjabodetabek ke Bandara Rp 15 Ribu Masih Sangat Terjangkau
  • Tegas Sikat Mafia Beras dan Oknum Internal, Mentan Amran Tegaskan Tak Ada Toleransi Bagi Penipu Rakyat
  • LSI Rilis Hasil Survei Pemprov Jabar: Kepuasan Terhadap Dedi Mulyadi Tinggi, Pengamat Catat Sejumlah Catatan Pembangunan
  • Dirancang untuk Rute Ekstrem Dataran Tinggi, China Sukses Uji Pesawat C919 Modifikasi
  • Buntut Pemadaman Listrik Bergilir, Peternak Protes dan Buang 1.500 Bangkai Ayam ke Kantor PLN

Temukan kami

Alamat K74
Internet, K74

Jam Kerja
Update berita setiap hari
Intens di hari Sabtu-Minggu

Tentang K74

K74: Kilas Berita Akurat, Sahabat Netizen Cerdas.

Langganan feed kami.
Copyright 2026 — K74 Kilas Tujuh Empat. All rights reserved.