Respons Positif Penumpang: Tarif Transjabodetabek ke Bandara Rp 15 Ribu Masih Sangat Terjangkau
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan tarif layanan bus Transjabodetabek rute Blok M–Bandara Soekarno-Hatta (SH2) sebesar Rp 15.000, yang mulai berlaku efektif pada 1 September 2026. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Budi Awaluddin, menjelaskan bahwa tarif ini merupakan penetapan resmi pasca-masa uji coba melalui Keputusan Gubernur Nomor 685 Tahun 2026, bukan bentuk kenaikan tarif.
Masyarakat dan pengguna angkutan umum menilai besaran tarif Rp 15.000 tersebut masih sangat terjangkau dan masuk akal. Meskipun tarif promo saat masa uji coba tercatat Rp 3.500, tarif baru ini dinilai jauh lebih ekonomis jika dibandingkan dengan moda transportasi bandara lainnya seperti bus DAMRI maupun taksi online yang biayanya dapat mencapai Rp 80.000.
Para pengguna berharap penetapan tarif ini diimbangi dengan pemeliharaan kualitas layanan—seperti fasilitas AC yang dingin, ketersediaan bagasi, dan ketepatan jadwal—serta peningkatan frekuensi armada (headway) pada jam-jam sibuk.
Dikutip dari news.detik.com.