Peri Warjio Mundur dari Gubernur BI, Destri Damayanti Ditunjuk Sebagai Pejabat Sementara
Pemerintah secara resmi mengumumkan pengunduran diri Peri Warjio dari jabatannya sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI). Keputusan tersebut disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetio Hadi usai menerima surat pengunduran diri yang diajukan oleh Peri Warjio karena alasan pribadi.
Presiden telah menerima permohonan pengunduran diri tersebut dan menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas dedikasi Peri Warjio selama kurang lebih tujuh tahun memimpin Bank Indonesia. Proses administratif penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian secara hormat tengah diproses.
Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Bank Indonesia, posisi puncak Bank Sentral untuk sementara waktu diemban oleh Deputi Gubernur Senior, Destri Damayanti, yang ditunjuk sebagai Pejabat Gubernur Sementara (Pjs).
Dalam keterangannya, Destri menegaskan bahwa jajaran Dewan Gubernur BI akan terus menjalankan tugas dan wewenang secara kolektif kolegial. Bank Indonesia memastikan stabilitas nilai tukar rupiah, sistem pembayaran, dan ketahanan sistem keuangan nasional tetap berjalan kondusif tanpa terganggu masa transisi ini.
Dikutip dari Kompas TV.