Pertama Sejak Perang Dunia II: Jepang Sahkan Undang-Undang Pembentukan Badan Intelijen Baru
Jepang resmi memasuki era baru spionase mandiri setelah Parlemen menyetujui rancangan undang-undang pembentukan badan intelijen terpusat pertama sejak berakhirnya Perang Dunia II pada Mei 2026. Langkah ini diambil oleh Perdana Menteri Sanae Takaichi untuk memperkuat keamanan nasional dari ancaman spionase dan campur tangan asing.
Undang-undang ini membentuk dua lembaga utama, yaitu Dewan Intelijen Nasional (pusat pengumpulan data dan analisis) serta Biro Intelijen Nasional (pendukung operasi). Reformasi ini mengubah kantor intelijen kabinet sebelumnya menjadi struktur yang lebih terpusat.
Meski didukung karena situasi geopolitik saat ini, kebijakan ini memicu perdebatan domestik. Sebagian masyarakat mengkhawatirkan berkurangnya hak sipil akibat trauma masa lalu pada era Perang Dunia II, di mana kepolisian khusus (Tokko) melakukan pengawasan ketat terhadap warga negara.
Dikutip dari Kompas.com