Beri Tenggat 90 Hari, Pemerintah Tiongkok Tegaskan Sanksi Pajak Aset Luar Negeri
Pemerintah Tiongkok resmi memberlakukan pajak penghasilan sebesar 20 persen bagi warga negaranya yang menempatkan kekayaan di entitas offshore maupun perwalian luar negeri. Langkah tegas ini diambil untuk menutup celah pelarian modal dan praktik penutupan aset yang selama ini menjadi area abu-abu perpajakan.
Kebijakan yang dirilis Kementerian Keuangan bersama Administrasi Pajak Negara Tiongkok ini menyasar kenaikan nilai pengalihan saham, properti, hingga berbagai bentuk investasi lain di luar negeri. Aturan tersebut juga berlaku bagi warga asing yang menjadikan Tiongkok sebagai pusat kegiatan ekonominya.
Para pemilik aset diwajibkan menyelesaikan seluruh kewajiban pajak terutang periode Januari 2023 hingga sebelum 2026 dalam jangka waktu 90 hari. Wajib pajak yang terlambat atau sengaja menghindar bakal dijatuhi denda administratif, biaya tambahan, hingga sanksi hukum pemulihan aset secara masif.
Dikutip dari CNBC Indonesia.