Gugat Aturan Lupa Perpanjang SIM 1 Hari Harus Bikin Baru, MK Tolak Permohonan Pemohon
Seorang warga mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemohon menilai sanksi bagi pengendara yang terlambat memperpanjang SIM walau hanya satu hari sangat tidak adil dan melanggar asas proporsionalitas, karena mewajibkan pengendara mengulang prosedur ujian pembuatan SIM baru dari awal. Menurut pemohon, keterlambatan tersebut murni kelalaian administrasi yang seharusnya dikenai denda administratif dan masa tenggang berkala, bukan menghapus kualifikasi kompetensi mengemudi secara seketika.
Namun, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan tersebut. MK menyatakan bahwa pemohon tidak melengkapi berkas fisik permohonan dan alat bukti bertanda tangan/bermeterai sesuai ketentuan perundang-undangan (hanya menyerahkan berkas softfile). Selain itu, MK menilai permohonan dan rumusan petitum yang diajukan tidak jelas serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
Dikutip dari Kompascom Reporter on Location.