Skip to content
-
Subscribe to our newsletter & never miss our best posts. Subscribe Now!
  • https://www.facebook.com/
  • https://twitter.com/
  • https://t.me/
  • https://www.instagram.com/
  • https://youtube.com/
K74 Kilas Tujuh Empat

Kilas Tujuh Empat

K74 Kilas Tujuh Empat

Kilas Tujuh Empat

  • Beranda

About This Site

This may be a good place to introduce yourself and your site or include some credits.

Recent Posts

  • NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7,7, BMKG Catat Lebih dari 10 Gempa Susulan
  • Pidato Sidang Tahunan MPR 2026: Prabowo Banggakan Bank Emas Indonesia Kelola 153 Ton Emas Senilai Rp360 Triliun
  • Bukan di Hotel Mewah, Mentan Amran Tanda Tangani Ekspor Beras Rp 3,39 Triliun di Rumah Pribadi Subuh-subuh
  • Setelah 4 Tahun Terendam Banjir, Kawasan Bulak Barat Depok Mulai Surut
  • Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bogor Pembongkaran Puluhan Lapak PKL di Atas Trotoar

Meta

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org

Find Us

Address
123 Main Street
New York, NY 10001

Hours
Monday–Friday: 9:00AM–5:00PM
Saturday & Sunday: 11:00AM–3:00PM

  • Beranda
Subscribe
Close

Search

Transportasi

Gugat Aturan Lupa Perpanjang SIM 1 Hari Harus Bikin Baru, MK Tolak Permohonan Pemohon

By `yuda
August 14, 2026 1 Min Read
0

Seorang warga mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pasal 85 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pemohon menilai sanksi bagi pengendara yang terlambat memperpanjang SIM walau hanya satu hari sangat tidak adil dan melanggar asas proporsionalitas, karena mewajibkan pengendara mengulang prosedur ujian pembuatan SIM baru dari awal. Menurut pemohon, keterlambatan tersebut murni kelalaian administrasi yang seharusnya dikenai denda administratif dan masa tenggang berkala, bukan menghapus kualifikasi kompetensi mengemudi secara seketika.

Namun, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan tersebut. MK menyatakan bahwa pemohon tidak melengkapi berkas fisik permohonan dan alat bukti bertanda tangan/bermeterai sesuai ketentuan perundang-undangan (hanya menyerahkan berkas softfile). Selain itu, MK menilai permohonan dan rumusan petitum yang diajukan tidak jelas serta berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.

Dikutip dari Kompascom Reporter on Location.

Author

`yuda

Follow Me
Other Articles
Previous

Akan Diresmikan Bulan Ini, LRT Jakarta Rute Kelapa Gading–Manggarai Lintasi 11 Stasiun

Next

Guru Besar UI Rhenald Kasali Singgung Pergeseran Ekosistem Pendidikan dan Pidato Prabowo Soal Bahlil

No Comment! Be the first one.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Tentang Kami

Di tengah derasnya arus informasi, K74 (Kilas Tujuh Empat) hadir sebagai kompas digital Anda. Kami adalah portal berita independen yang berkomitmen menyajikan kabar terbaru seputar peristiwa nasional, global, hingga tren terkini. Fokus utama K74 adalah membantu netizen menyerap berita penting secara efisien, lewat penyampaian yang lugas dan informatif. Semuga gambar yang disediakan adalah bersifat ilustrasi.

Pencarian

Berita Terakhir

  • NTT Diguncang Gempa Magnitudo 7,7, BMKG Catat Lebih dari 10 Gempa Susulan
  • Pidato Sidang Tahunan MPR 2026: Prabowo Banggakan Bank Emas Indonesia Kelola 153 Ton Emas Senilai Rp360 Triliun
  • Bukan di Hotel Mewah, Mentan Amran Tanda Tangani Ekspor Beras Rp 3,39 Triliun di Rumah Pribadi Subuh-subuh
  • Setelah 4 Tahun Terendam Banjir, Kawasan Bulak Barat Depok Mulai Surut
  • Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bogor Pembongkaran Puluhan Lapak PKL di Atas Trotoar
  • Guru Besar UI Rhenald Kasali Singgung Pergeseran Ekosistem Pendidikan dan Pidato Prabowo Soal Bahlil
  • Gugat Aturan Lupa Perpanjang SIM 1 Hari Harus Bikin Baru, MK Tolak Permohonan Pemohon

Temukan kami

Alamat K74
Internet, K74

Jam Kerja
Update berita setiap hari
Intens di hari Sabtu-Minggu

Tentang K74

K74: Kilas Berita Akurat, Sahabat Netizen Cerdas.

Langganan feed kami.
Copyright 2026 — K74 Kilas Tujuh Empat. All rights reserved.